Andika dan Izzy akhirnya bisa mendengar keputusan langsung dari Majelis Hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selama fakta persidangan selama ini, hakum menjatuhkan mereka bersalah.
Andika dan Izzy pun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Masa hukuman tersebut akan dilaksanakan di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Menyatakan terbukti melakuakn tindak pidana narkotika golongan 1, selama penjara 1 tahun," tegas ketua majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/08/2011).
Barang bukti yang disita selama penggerebekan juga terbukti bukan milik Andika dan Izzy. Mereka hanya terbukti sebagai pemakai narkoba.
Keputusan hakim ini tentu jauh lebih ringan, karena pada persidangan sebelumnya mereka dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar